Jalan Percetakan Negara No 23 Jakarta 10560 - Indonesia

Artikel, Video dan Module

Pengajuan Persetujuan Denah Bangunan Industri Kosmetik

Apr 06, 2022

by

Denah bangunan merupakan gambar penampang horizontal bangunan Gedung atau rumah tinggal dalam bidang datar sehingga akan terlihat bagian-bagian dalam bangunan berikut komponen-komponen yang menempel pada bangunan tersebut.. Denah bangunan berfungsi untuk menjelaskan fungsi ruang, menunjukkan ukuran ruang, Elevasi lantai atau ruang, menunjukkan perletakan pintu dan jendela. Dalam Industri Kosmetik ruangan terdiri atas ruangan pengolahan dan ruangan non pengolahan yang meliputi : 

  1. Ruangan Pengolahan: Ruangan untuk proses produksi dimulai dari penimbangan sampai dengan pengemasan  primer/filling dimana kondisi diatur lebih bersih daripada area non pengolahan. Ruangan pengolahan ini meliputi fungsi timbang, mixing/pencampuran, filling/pengemasan primer, pemasakan, pencetakan, cuci dan simpan alat produksi, WIP, staging bahan baku, IPC

  1. Ruangan Non Pengolahan : Ruangan ini meliputi fungsi pengemasan sekunder, penyimpanan/gudang (bahan baku,  bahan kemas, produk jadi), laboratorium, toilet, kantin, kantor, contoh pertinggal.

Hal yang perlu diperhatikan dipastikan antara ruangan pengolahan dengan ruangan non pengolahan tersedianya ruangan antar orang (alur orang) dan ruangan antar barang/passbox (alur barang)

Dalam hal Industri kosmetik akan melakukan pengajuan persetujuan denah industri kosmetik perlu diperhatikan kelengkapan denah yang harus ada yaitu meliputi :

  1. Nama Industri 

  2. Alamat Industri sesuai dengan Nomor Induk Berusaha (NIB)

  3. Golongan Industri (A/B)

  4. Penamaan ruangan berdasarkan fungsi

  5. Untuk ruangan mixing dan filling dilengkapi dengan bentuk sediaan

  6. Ukuran tiap ruangan

  7. Arah mata angin

  8. Skala (1 :100)

  9. Pengesahan (jabatan dan nama pejabat)

  10. Apabila bangunan terdiri dari beberapa Gedung atau industri selain kosmetik maka digambarkan site map-nya

  11. Apabila dalam bangunan yang sama juga terdapat fungsi selain produksi kosmetik maka ditandai dengan “area non kosmetik” dan diarsir


Berikut adalah Contoh Denah Bangunan Industri Kosmetik Golongan B


Selain itu, ketentuan khusus Denah Industri Kosmetik Golongan B yang perlu diperhatikan yaitu meliputi : 

Ruangan terdiri dari :

  1. Ruangan Pengolahan

- Penimbangan

- Penyimpanan produk antara/ruahan

- Pencucian alat

- Penyimpanan alat bersih

- Pencampuran / pemasakan

- Pengemasan primer / pengisian

  1. Ruangan Non-pengolahan

- Pengemasan sekunder

- Penyimpanan bahan baku / bahan pengemas

- Penyimpanan produk jadi

- Karantina dan Reject

- Contoh pertinggal

- Pengawasan mutu

  1. Ruang Ganti

  2. Toilet


Dalam hal keterbatasan ruangan dan upaya untuk menghindari penyekatan, maka dapat dilakukan satu ruangan dapat terdiri dari beberapa area dan area tertentu dapat diganti dengan meja, lemari, dan menggunakan sistem. 

Contoh :

Fungsi ruangan ? dipisahkan berupa area (penandaan)

Pengawasan mutu ? meja pemeriksaan

Contoh pertinggal ? lemari

Penyimpanan bahan baku / bahan kemas ? pemisahan secara sistem


Ketentuan khusus lainnya dalam denah industri kosmetik golongan B pada ruangan pengolahan antara lain yaitu :

- Bentuk sediaan yang diproduksi : dapat dikelompokkan dan digabung dimana kelompok I yaitu produk basah meliputi bentuk sediaan cairan, setengah padat dan padat dan kelompok II yaitu produk kering meliputi bentuk sediaan serbuk

- Proses pengolahan dan peralatan yang digunakan diperhatikan apakah proses sama atau tidak, peralatan sama atau tidak dan proses pengolahan dan peralatan yang sama dapat digabung namun jadwal produksi tidak dapat dilakukan secara bersamaan.


Industri kosmetik yang akan mengajukan persetujuan denah bangunan ke Badan POM dapat mengikuti alur persyaratan pengajuan denah bangunan sebagai berikut yaitu :

  1. Membuat akun melalui e-sertifikasi.pom.go.id dimana Industri kosmetik harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan melakukan pendaftaran akun untuk memperoleh User ID dan Password

  2. Mengajukan permohonan melalui oss.go.id dimana pelaku usaha kosmetik melakukan pendaftaran akun untuk memperoleh username dan password serta menggunggah surat permohonan dan denah bangunan

  3. Melakukan pembayaran PNBP. Sesuai dengan Peraturan pemerintah No 32 Tahun 2017 tentang Jenis dan Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Badan Pengawas Obat dan Makanan, biayanya adalah :


No

Jenis Persetujuan

Industri Baru / Persetujuan (Rp)

Perubahan Denah  / Persetujuan

1

Persetujuan Denah Bangunan Industri Kosmetik Golongan A

500.000

250.000

2

Persetujuan Denah Bangunan Industri Kosmetik Golongan B

250.000

100.000


   4. Evaluasi denah dilakukan setelah pelaku usaha melakukan pembayaran PNBP (10 Hari Kerja)

   5. Apabila denah telah dievaluasi dan sesuai maka akan terbit surat persetujuan denah melalui OSS RBA.


Bangunan industri kosmetik dibangun sesuai dengan surat persetujuan denah bangunan industri kosmetik yang telah disetujui oleh Badan POM.

Lihat Lainnya