Jalan Percetakan Negara No 23 Jakarta 10560 - Indonesia

Artikel, Video dan Module

Penggunaan Bahan Tambahan Pangan (BTP)

Sep 15, 2014

by Admin Person

Penggunaan Bahan Tambahan Pangan (BTP)

Salah satu upaya pelaksanaan keamanan pangan yaitu melalui penggunaan Bahan Tambahan Pangan (BTP) yang diperlukan sesuai dengan peraturan tentang BTP. Hal ini sudah ditetapkan melalui UU no. 18 tahun 2012 tentang Pangan yaitu penyelenggaraan Keamanan Pangan dilakukan melalui pengaturan terhadap bahan tambahan Pangan(UU no 18 tahun 2012 Pasal 69).

Bahan tambahan Pangan merupakan bahan yang ditambahkan ke dalam Pangan untuk mempengaruhi sifat dan/atau bentuk Pangan(UU no 18 tahun 2012 Pasal 73; PP no. 28 tahun 2004 Pasal 1; Permenkes no. 033 tahun 2012 Pasal 1).

BTP tidak untuk dikonsumsi langsung maupun sebagai bahan baku dan bukan merupakan cemaran (Permenkes no. 033 tahun 2012 Pasal 2). Jika industri Pangan baik UMKM Pangan maupun IRTP menggunakan BTP dalam proses produksinya, maka wajib menggunakan bahan tambahan pangan yang diizinkan (PP no. 28 tahun 2004 Pasal 12).

Penggunaan BTP harus sesuai dengan jenis pangan yang diproduksi dan tidak boleh melebihi batas maksimal penggunaan.(UU no. 18 tahun 2012 Pasal 75 (1);PP no. 28 tahun 2004 Pasal 12; Permenkes no. 033 tahun 2012 Pasal 5 (2).

Adapun BTP yang diizinkan penggunaannya untuk pangandan batas maksimalnyayaitu (Permenkes no. 033 tahun 2012 Pasal 3,4 (1), dan Lampiran 1) :

Lihat Lainnya