Jalan Percetakan Negara No 23 Jakarta 10560 - Indonesia

Artikel, Video dan Module

FAQ IKLAN

Jan 27, 2016

by Admin Person

1. Informasi atau keterangan apa yang boleh ditampilkan dalam iklan?

Iklan pangan harus menampilkan keterangan yang benar,  serta tidak memberikan keterangan yang menyesatkan.  Keterangan yang benar adalah memberikan informasi yang sesuai dengan kenyataan sebenarnya atau memuat semua keterangan yang diperlukan agar keterangan tersebut dapat memberikan gambaran atau kesan yang sebenarnya tentang pangan. Keterangan yang menyesatkan adalah keterangan yang meskipun benar tetapi dapat menimbulkan gambaran atau persepsi yang menyesatkan pemahaman mengenai pangan yang diiklankan.

2. Apakah ada aturan mengenai iklan pangan yang beredar di masyarakat?

Ada beberapa peraturan perundang undangan yang mengatur iklan pangan yang beredar di masyarakat, antara lain adalah Peraturan Pemerintah No. 69 tahun 1996 tentang Label dan Iklan Pangan. Pada peraturan ini diatur secara umum mengenai peredaran iklan pangan. Selain itu secara rinci iklan pangan juga diatur pada Peraturan Kepala BPOM tentang Pedoman Periklanan Pangan (2008). Pada peraturan tersebut diberikan tata cara peredaran iklan pangan berdasarkan kelompok pangan dan jenis iklan yang disertai dengan beberapa contoh iklan yang dilarang untuk diedarkan ke masyarakat.

3. Siapa yang mengawasi iklan pangan?

Secara umum masyarakat berhak melakukan pengawasan terhadap iklan pangan, karena dalam hal ini masyarakat sebagai konsumen iklan berhak memperoleh informasi yang benar dan tidak menyesatkan dari iklan yang diberikan oleh produsen pangan. Sedangkan secara khusus pemerintah telah mengamanatkan pengawasan peredaran iklan pangan melalui Direktorat Inspeksi dan Sertifikasi Pangan Badan POM. Pengawasan dilakukan secara Post Market, yaitu proses pengawasan yang dilakukan setelah iklan pangan diedarkan melalui media ke masyarakat. Teguran dan sanksi akan diberikan kepada perusahaan yang beriklan dan media yang mengedarkan iklan apabila terdapat pelanggaran atas iklan yang diedarkan.

4. Siapa yang bertanggung jawab atas isi iklan pangan?

Orang perseorangan dan atau Badan Usaha, atau produsen yang mengiklankan pangan. Selain itu yang ikut bertanggung jawab terhadap isi iklan pangan adalah rumah produksi, penerbit, pencetak, pemegang izin siaran radio atau televisi, agen dan atau  media yang digunakan untuk beriklan.

5. Bagaimana contoh iklan pangan yang menyesatkan atau dapat menimbulkan penafsiran yang salah mengenai asal bahan dan sifat pangan yang diiklankan?

Contohnya adalah iklan minyak kelapa yang menyatakan “non kolesterol”. Pernyataan tersebut benar tetapi menyesatkan karena seolah olah minyak kelapa pada umumnya mengandung kolesterol sedangkan pada kenyataannya kolesterol hanya terdapat pada produk pangan yang berasal dari hewan.

6. Apakah makanan untuk bayi boleh diiklankan?

Pangan yang diperuntukkan bagi bayi yang berusia sampai dngan 1 (satu ) tahun dilarang dimuat dalam media massa, kecuali dalam media cetak khusus tentang kesehatan, setelah mendapat persetujuan Menteri Kesehatan dan dalam iklan yang bersangkutan wajib memuat keterangan bahwa pangan tersebut bukan pengganti ASI.

7. Apakah minuman beralkohol boleh diiklankan?

Minuman beralkohol dengan kadar alkohol 1% atau lebih, tidak boleh diiklankan.

8. Apakah iklan diperbolehkan menggunakan tenaga kesehatan atau dokter sebagai model dalam iklan yang ditayangkan?

Dalam iklan pangan dilarang menggunakan tenaga kesehatan atau dokter sebagai model, begitu juga dengan tenaga keahlian/profesi tertentu yang ada hubungannya dengan pangan dan kesehatan.

Iklan hanya dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan atau tenaga profesi lain sepanjang mendukung program atau kebijakan pemerintah dalam rangka Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) bagi masyarakat tanpa menggunakan identitas merek atau produsen pangan.

9. Bagaimana dengan iklan yang memberikan keterangan bahwa pangan dapat menyembuhkan atau dapat berfungsi sebagai obat, apakah hal ini dilarang?

Keterangan yang ada hubungannya dengan kesehatan dilarang diiklankan dalam bentuk pernyataan seseorang, kelompok atau lembaga tertentu (testimoni) yang menyatakan bahwa pangan berkhasiat dapat menyembuhkan penyakit atau berfungsi sebagai obat, atau dalam bentuk yang menyatakan bahwa pangan dapat menyehatkan dan memulihkan kesehatan.

10. Bagaimana aturan mengenai iklan pangan yang berhadiah?

Iklan pangan yang berhadiah langsung tidak boleh mensyaratkan “selama persediaan masih ada”. Dan iklan yang menyertakan undian atau sayembara harus secara jelas dan lengkap menyebutkan syarat-syarat yang diminta, jenis dan jumlah hadiah yang ditawarkan, serta cara penyerahan hadiah.

11. Kepada siapa masyarakat dapat mengadukan iklan pangan yang dianggap tidak benar dan menyesatkan masyarakat?

Masyarakat diharapkan untuk ikut berperan aktif dalam mengawasi iklan pangan yang beredar di masyarakat. Pertanyaan atau pengaduan mengenai iklan pangan dapat disampaikan melalui Unit Layanan Pengaduan Konsumen Badan POM RI dengan telepon 021-4263333 dan 021-32199000 atau email ke ulpk@pom.go.id atau langsung menghubungi Layanan Informasi Konsumen di Balai/Balai POM yang tersebar di seluruh provinsi di Indonesia.

Lihat Lainnya