Untuk keterangan lebih lanjut atau ingin mendaftar SPP-IRT, dipersilahkan menghubungi DInas Kesehatan di Kabupaten/Kota domisili atau Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) setempat.
Permohonan
- Pemilik/penanggung jawab IRTP mengajukan permohonan SPP-IRT ke Kantor Pelayanan, Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Pemda Kabupaten/Kota dengan mengisi formulir pendaftaran dan melampirkan contoh/desain label pangan yang akan digunakan. PTSP akan meneruskan surat permohonan dan dokumen lainnya dari IRTP ke Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota untuk ditindak lanjuti.
- Catatan: Jika masih ada kesalahan/kekurangan pada rancangan label pangan atau belum sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka tenaga Penyuluh Keamanan Pangan (PKP) yang ada di Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dapat membantu untuk memperbaikinya.
Penyuluhan Keamanan Pangan
- Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota akan menghubungi Pemilik/penanggung jawab IRTP (Pemohon) untuk mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan yang diselenggarakan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
- Catatan:
- Dalam kegiatan Penyuluhan Keamanan Pangan ini akan diajarkan CPPB-IRT (Cara Produksi Pangan yang Baik untuk Industri Rumah Tangga), penggunaan BTP yang aman, higiene sanitasi, kemasan dan label pangan.
- Penyuluh yang dilibatkan dalam kegiatan ini adalah tenaga Penyuluh Keamanan Pangan (PKP) yang ada di Pemda Kabupaten/Kota dan Balai Besar/Balai POM setempat.
- Kepada pemilik/penanggung jawab IRTP yang lulus dengan nilai minimal 60, akan diberikan Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan.
Pemeriksaan Sarana Produksi Pangan
- Tenaga Pengawas Pangan Kabupaten/Kota atau District Food Inspector (DFI) yang ada di Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota akan memeriksa sarana produksi IRTP untuk menilai penerapan CPPB-IRT. Jika hasil pemeriksaan sarana produksi menunjukkan bahwa ada yang belum memenuhi persyaratan CPPB-IRT, maka pemilik/penanggung jawab IRTP diminta untuk melakukan perbaikan dan menunjukkan bukti perbaikan tersebut kepada Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota hingga dinilai memenuhi persyaratan untuk diterbitkannya SPP-IRT, termasuk perbaikan label pangan hingga memenuhi persyaratan label pangan.
Penerbitan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT)
Setelah persyaratan SPP-IRT dipenuhi maka Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota akan mengirimkan surat rekomendasi ke PTSP untuk menerbitkan SPP-IRT dan menyerahkannya ke Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Pemda Kabupaten/Kota untuk diberikan ke pihak IRTP.