Jalan Percetakan Negara No 23 Jakarta 10560 - Indonesia

Artikel, Video dan Module

Kronologi Peredaran Makanan Bayi Bebiluck

Des 05, 2016

by Admin Person

Bersumber dari pengaduan masyarakat terkait peredaran Bebiluck, pangan jenis Makanan Pendamping ASI (MP-ASI), pada Mei 2015 Balai POM Serang melakukan pemeriksaan ke sarana produksi Pondok Pucung Tangerang.

Produk  pangan ini tidak memiliki izin edar legal dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Dari hasil temuan tersebut, BPOM meminta pelaku untuk menghentikan kegiatan produksi sampai mendapat izin edar.

Balai POM Serang meminta Badan Perizinan Terpadu Kota Tangerang untuk mencabut perizinan Produk Industri Rumah Tangga (PIRT) yang tidak sesuai. Pada akhirnya di Maret 2016, produksi Bebiluck resmi dicabut.   Meski perizinan sudah dicabut, namun produksi makanan bayi ini justru beralih ke pasar online.  Balai POM Surabaya melaporkan bahwa produk Bebiluck ilegal ini masih berkeliaran di pasaran.

Ya ..... kami ingatkan kepada para enterpreuner (wirausaha) maupun calon enterpreuner (wirausaha) yang berusaha di bidang pangan .... jangan lupa urus dahulu izin edarnya sebelum produk pangan di edarkan. Ketentuan tentang izin edar ini dapat dilihat menu compliance sub menu izin edar ....... silahkan dilihat dan dipelajari.

Berikut Pers Release terkait  makanan bayi tersebut

Lihat Lainnya