Jalan Percetakan Negara No 23 Jakarta 10560 - Indonesia

Artikel, Video dan Module

Focused Goup Discussion (FGD) Pasar Aman dari Bahan Berbahaya (PABB) di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2020

Sep 23, 2020

by Admin Person

Focused Goup Discussion (FGD) Pasar Aman dari Bahan Berbahaya (PABB)

di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2020

Dengan adanya kondisi kurang diimplementasikannya keamanan pangan di pasar tradisional. Sementara pasar tradisional merupakan tempat strategis bertemunya semua segmen masyarakat. Maka BPOM perlu mengambil langkah-langkah yang sistematis dan mempunyai  dampak luas untuk pembenahan permasalahan keamanan pangan di pasar tradisional. BPOM meluncurkan PABB yang bertujuan terwujudnya Pasar Aman dari Bahan Berbahaya melalui pemberdayaan komunitas pasar untuk melakukan pengawasan bahan berbahaya dan pangan yang berpotensi mengandung bahan berbahaya secara mandiri. Diharapkan dengan dengan program ini kepercayaan masyarakat terhadap pasar tradisional sebagai sumber utama suplai pangan yang aman meningkat. Mengingat strategisnya program ini, maka program ini ditetapkan sebagai prioritas nasional.

Pada masa pandemi covid-19 dan masa adaptasi kebiasaan baru, pasar menjadi episentrum baru di Indonesia, sehingga implementasi program PABB diharapkan dapat menjadi salah satu langkah untuk menekan penyebaran covid-19 di Indonesia.

Untuk meningkatkan koordinasi secara sinergis dan kontinu antar instansi dalam pelaksanaan Pasar Aman dari Bahan Berbahaya di daerah, Badan POM dan Balai Besar POM di Semarang menyelenggarakan Focused Goup Discussion (FGD) Pasar Aman dari Bahan Berbahaya (PABB) di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2020. Kegiatan ini  dilaksanakan pada hari rabu, tanggal 2 September 2020 dengan menggunakan metode luring dan daring, kegiatan luring dilaksanakan di Hotel Novotel, Semarang. Peserta pada kegiatan ini berasal dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Tengah, Disperindag tingkat Provinsi dan Kab, Dinas Kesehatan tingkat Provinsi dan Kab, Bappeda tingkat Provinsi dan Kab, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Pertanian & Perkebunan, Dinas Peternakan dan Dinas Kelautan & Perikanan tingkat Provinsi dan Kab, BKIPM serta petugas Badan POM dan Balai Besar POM di Semarang. Jumlah Peserta total 61 orang.

Kegiatan diawali dengan sambutan dari Direktur Pemberdayaan Masyarakat dan Pelaku Usaha, Badan POM (Dra. Dewi Prawitasari, Apt) sekaligus membuka acara. Selanjutnya bertindak sebagai narasumber pada sesi pertama adalah Kepala Dinas Perindustrian Dan Perdagangan Prov Jateng (Muhammad Arif Sambodo, SE, MSi ), Sekretaris Komisi B DPRD Provinsi Jawa Tengah (Muhammad Ngainirrichadl), Direktur Pemberdayaan Masyarakat dan Pelaku Usaha, Badan POM (Dra. Dewi Prawitasari, Apt) dengan dimoderatori Kepala Sub Direktorat Pemberdayaan Pelaku Usaha (Dra. Dyah Sulistyorini, Apt, M.Sc).

Pada sesi kedua narasumber adalah Kabid Perekonomian Bappeda Provinsi Jawa tengah (Yusmanto SPi, M.Si), Kepala BBPOM di Semarang (Dra. I Gusti Ayu Adhi Aryapatni, Apt), Kasie Farmamin Dan Perbekalan Kesehatan, Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah (Dra. Wahyu Indah Widowati, Apt) dengan dimoderatori Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi BBPOM di Semarang (Dra. Novi Eko Rini, Apt). Pada sesi ini juga dilakukan pemetaan peran Pemerintah Daerah terhadap program Pasar Aman dari Bahan Berbahaya. Diskusi berlangsung cukup dinamis, ditandai dengan keaktifan peserta dalam memberikan infomasi tentang kegiatan-kegiatan instansi masing-masing yang telah dilaksanakan.

 

Kegiatan FGD PABB di Provinsi Banten ditutup dengan penyusunan dan penandatanganan Rekomendasi FGD PABB sebagai bentuk Komitmen Bersama dalam melaksanakan kegiatan PABB di provinsi Banten.

Di antaranya rekomendasi forum yang dihasilkan adalah:

  • Lintas Sektor di Jawa Tengah  DPRD, Disperindag, Dinas Kesehatan , Bappeda, Dinas Ketahanan Pangan  tingkat Provinsi dan Kab , BKIPM, Dishubkominfo,   mendukung terwujudnya pasar yang sehat, aman dari bahan berbahaya.
  • Perlunya pembentukan dan perkuatan Jejaring lintas sektor sehingga  terhadap temuan bahan berbahaya yg disalahgunakan pada pangan baik di tingkat produsen/ UMKM/ IRTP maupun di pasar dapat ditindaklanjuti dengan memberikan sanksi sampai menimbulkan efek jera bagi pelaku usaha.
  • Pemberdayaan Tim Pengawasan Terpadu yang sudah terbentuk di Provinsi Jawa Tengah dan Kabupaten / Kota tentang pengelolaan dan sosialisasi keamanan pangan, dapat melibatkan organisasi kemasyarakatan/tokoh masyarakat/tokoh agama.


Dokumentasi

Lihat Lainnya