Jalan Percetakan Negara No 23 Jakarta 10560 - Indonesia

Artikel, Video dan Module

SOSIALISASI CARA RITEL PANGAN YANG BAIK DI RITEL MODERN

Mar 03, 2021

by Admin Person

SOSIALISASI  CARA RITEL PANGAN YANG BAIK  DI RITEL MODERN

Hari/Tanggal : Selasa, 23 Februari 2020

 


Badan POM sebagai lembaga Pemerintah yang menyelenggarakan pengawasan keamanan pangan di Indonesia dengan komitmen meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengawasan keamanan pangan bekerja sama dengan semua stakeholder, utamanya pelaku usaha pangan untuk mengawal keamanan pangan yaitu meliputi keamanan pangan sejak budidaya, pengolahan dan pemrosesan, distribusi, hingga pangan siap dikonsumsi (from farm to table). Oleh karena itu Badan POM merasa penting dan perlu memastikan produk pangan tetap aman di sepanjang rantai pangan khususnya di sarana distribusi ritel pangan. Keamanan pangan di Ritel Pangan sangat penting, karena merupakan ujung tombak di mana masyarakat memperoleh pangan sebelum dikonsumsi. Oleh karena itu, peningkatan kapasitas pelaku usaha ritel modern  dalam menerapkan Cara Ritel Pangan yang Baik sangat penting agar kepercayaan masyarakat terhadap kualitas produk yang dijual semakin meningkat.

 

Kegiatan Sosialisasi  Cara Ritel Pangan yang Baik di Ritel Modern” yang diinisisasi oleh Direktorat Pemberdayaan Masyarakat dan Pelaku Usaha- Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan Badan POM telah sukses diselenggarakan pada hari Selasa, 23 Februari 2020  dengan mengundang peserta yang berasal dari para pengusaha ritel pangan modern di seluruh Indonesia. Acara Sosialisasi Cara Ritel Pangan yang Baik di Ritel Modern ini diikuti oleh total 2.174 peserta yang bergabung serentak baik secara daring maupun luring dengan rincian 195 peserta luring di empat kota yaitu Jakarta, Ternate, Bengkulu dan Bau-Bau serta 1.979 peserta secara daring melalui zoom webinar.

Acara ini dibuka oleh Deputi Bidang Penagawan Pangan Olahan ibu Rita Endang Apt. M. Kes dan dihadiri oleh Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO) Bapak Roy N MandeyPada Pembukaannya Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan menyampaikan bahwa Berdasarkan hasil pengawasan kegiatan intensifikasi pengawasan pangan yang dilakukan oleh BPOM pada akhir tahun 2020, menunjukkan dari 7.293 sarana ritel yang diperiksa onsite ditemukan sebanyak 2.263 sarana ritel TMK (31,03%) karena menjual produk pangan TIE, rusak dan/atau kedaluwarsa. Untuk itu diperlukan upaya-upaya nyata untuk meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap standar keamanan pangan dan mutu pangan.

 Tren Belanja di sarana ritel pangan online semakin meningkat pada masa pandemic Covid-19 Hal ini menjadi tantangan baru bagi pengawasan obat dan makanan yang diedarkan secara online (daring) yang berkontribusi terhadap hasil pengawasan Badan POM tersebut. Sarana ritel pangan sebagai garda terdepan pada manajemen keamanan pangan dituntut  untuk mampu mengendalikan risiko keamanan pangan secara mandiri dengan pengawalan Badan POM secara regulator dan verifikator. Maka Pelaku usaha di sepanjang rantai pangan termasuk Peritel wajib menerapkan suatu sistem jaminan keamanan pangan dan mutu pangan dan untuk pelaku usaha pangan di sarana peredaran melalui penerapan Sistem Manajemen Keamanan Pangan Olahan (SMKPO).

Sosialisasi ini diselenggarakan agar pelaku usaha ritel modern dapat menerapkan Cara Ritel Pangan yang Baik di Ritel Modern sesuai Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan No.HK.03.1.23.12.11.10569 tahun 2011 serta Pedoman Produksi dan Distribusi Pangan Olahan pada masa Status Darurat Kesehatan Covid 19 di Indonesia tahun 2020.

Pada kegiatan ini pelaku usaha ritel modern didorong untuk memberikan edukasi dan fasilitasi bagi karyawannya untuk dapat menerapkan seluruh aspek tersebut. Penerapan pedoman ini berlaku selama masa pandemi COVID-19 yang ditetapkan Pemerintah sebagai masa kedaruratan kesehatan masyarakat melalui materi yang disampaikan oleh Narasumber yang berasal dari Direktur Pemberdayaan Masyarakat dan Pelaku Usaha ibu Ema Setyawati, Apt. ME dan Subkoodinator Sub Kelompok Subtansi Pengawasan Fasilitas Peredaran Skala Besar Pangan Olahan, Bahan Tambahan Pangan dan Bahan Penolong Bapak Dasep Wahidin, S.Si, Apt, PhD dengan judul pemaparan materi yaitu Kebijakan Keamanan Pangan dan Cara Ritel Pangan yang Baik serta Nomor Izin Edar Produk Terdaftar dan Pengelolaannya dalam Sistem Peredaran Pangan.

Terselenggaranya acara ini diharapkan dapat mencerahkan pelaku usaha ritel modern dan masyarakat sehingga mempererat sinergi kita untuk meningkatkan keamanan pangan di ritel modern pada khususnya serta di Indonesia pada umumnya. Dengan tetap selalu mematuhi protokol kesehatan dimanapun berada, selalu memakai masker, mencuci tangan sesering mungkin, menjaga jarak aman, menghindari kerumunan  dan selalu Konsumsi Pangan Aman , Bermutu dan Bergizi. 

Lihat Lainnya