Jalan Percetakan Negara No 23 Jakarta 10560 - Indonesia

Artikel, Video dan Module

MEDIA SOSIAL INSTAGRAM DAN FACEBOOK RAPAT PEMBAHASAN DALAM RANGKA KEMUDAHAN PERIZINAN BAGI UMKM OBAT TRADISIONAL DAN KOSMETIK DALAM ASPEK PEMENUHAN PENANGGUNG JAWAB TEKNIS

Jul 19, 2021

by Admin Person

BPOM dengan Kemenkes melakukan rapat pembahasan dalam rangka “Kemudahan Perizinan bagi UMKM Obat Tradisional dan Kosmetik dalam Aspek Pemenuhan Penanggung Jawab Teknis”


Jakarta, dalam rangka peningkatan Ekosistem Investasi dan Kegiatan Usaha sesuai amanah UU Cipta Kerja No 11 tahun 2021 maka dilakukan penyederhanaan persyaratan dasar perizinan berusaha dan melalui PP No 5 tahun 2021 yang diimplementasikan dengan melakukan transformasi penyelenggaraan perizinan berusaha menjadi perizinan berusaha berbasis risiko. Aspek yang perlu dipenuhi dalam perizinan yang dihadapi UMKM obat tradisional dan kosmetik adalah penanggung jawab teknis seperti Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK) dan izin usaha produksi.

Direktorat Pemberdayaan Masyarakat dan Pelaku Usaha Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik (Dit. PMPU OTSKK) bersama dengan Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan RI dalam hal ini membahas hambatan yang terjadi di lapangan terkait aspek pemenuhan penanggung jawab teknis tersebut pada hari Rabu, 14 Juli 2021 secara online.

Pertemuan dipimpin oleh Direktur PMPU OTSKK, Asih Liza Restanti, dengan Narasumber dari Kementerian Kesehatan, Direktur Produksi dan Distrisbusi Kefarmasian , Agusdini Banun Saptaningsih.

Dari hasil rapat pembahasan tersebut disimpulkan bahwa Kemenkes dalam hal ini melalui Direktorat Produksi dan Distribusi Kefarmasian akan mengadakan sosialisasi tentang Permenkes No. 31 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Permenkes No. 889/MENKES/PER/V/2011 Tentang Registrasi, Izin Praktik, dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian pasal 18 ayat 4, SIPTKK dapat diberikan untuk paling banyak 3 fasilitas kefarmasian (UMOT, UKOT, IKOS, sarana pelayanan obat) ke Dinas Kesehatan Provinsi/Kab/Kota. Selain itu akan dilakukan endorse kepada PTSP agar mempermudah TTK yang belum memenuhi sertifikasi untuk diterima terlebih dahulu dan selanjutnya akan dilakukan bimbingan teknis oleh Dinas Kesehatan.

Lihat Lainnya