Jalan Percetakan Negara No 23 Jakarta 10560 - Indonesia

Artikel, Video dan Module

KIE KEPADA MASYARAKAT TENTANG KEAMANAN PANGAN, WASPADA HOAKS DAN TATA CARA PENDAFTARAN PRODUK PANGAN

Apr 09, 2021

by Admin Person

Keamanan pangan merupakan tanggung jawab semua pihak, baik pemerintah, pelaku usaha dan masyarakat. Permasalahan keamanan pangan atau potensi risiko dapat terjadi di setiap mata rantai pangan, sehingga upaya agar pangan tetap aman dan bermutu hendaknya dilakukan secara komprehensif dan terus menerus.

Bahan berbahaya yang dilarang pada Pangan yaitu bahan kimia baik dalam bentuk tunggal maupun campuran yang dapat membahayakan kesehatan dan lingkungan hidup secara langsung atau tidak langsung yang mempunyai sifat racun, karsinogenik, teratogenik, mutagenik, korosif dan iritasi. Bahan kimia berbahaya yang sering disalahgunakan pada pangan antara lain boraks, formalin, rhodamin B, dan kuning metanil, bahan tersebut sering digunakan pada produk mie, kerupuk, tahu, ikan asin, maupun bakso, dll.

Bahan kimia dengan adanya aneka produk yang berasal dari padanya kini telah menjadi bagian yang tak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari. Maka dari itu, masyarakat dan pelaku usaha memerlukan jaminan keamanan pangan yang dikonsumsi sehari-hari yang berupa nomor izin edar produk pangan olaha. Produk pangan olahan yang memiliki izin edar baik P-IRT maupun MD/ML akan dijamin keamanannya oleh Badan POM. Dengan demikian, diperlukan informasi dan edukasi terkait Tata Cara Pendaftaran Produk Pangan kepada masyarakat terutama kepada pelaku usaha.

Selain permasalahan pangan yang mengandung bahan berbahaya, masyarakat dihadapkan dengan beredarnya berita hoaks yang menyesatkan. Untuk itu masyarakat perlu memperoleh edukasi yang baik agar senantiasa menyaring informasi yang diperoleh sebelum sharing atau menyebarluaskan kepada keluarga, komunitas, lingkungan maupun masyarakat.

Pembangunan keamanan pangan dapat dimulai dari individu, keluarga, hingga masyarakat. Oleh karena itu, perlu ada upaya yang menyentuh strata ini, sehingga pangan yang aman, bermutu dan bergizi menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan masyarakat Indonesia. Untuk mewujudkan hal perlu dilakukan KIE terkait Keamanan Pangan, Waspada Hoaks Dan Tata Cara Pendaftaran Produk Pangan.

Kegiatan ini telah kami selenggarakan di Andalus City Building, Jl. Pramuka No. 1 Kebon Pelik Harjamukti Kota Cirebon, tanggal 9 April 2021, pukul 08.30 – 11.30 WIB (sesi pagi) dan 13.30 – 16.30 WIB (sesi siang). Materi dipaparkan oleh Ibu Dr. Hj. Netty Prasetiyani, M.Si. selaku Tokoh Masyarakat dan Ibu Ema Setyawati, S.Si., Apt., ME selaku Direktur Pemberdayaan Masyarakat dan Pelaku Usaha Badan POM. Jumlah peserta yang hadir sebanyak 500 orang dengan jumlah masing-masing sesi 250 orang.

Tujuan kegiatan ini untuk membekali komunitas masyarakat dengan pengetahuan mengenai Keamanan Pangan, Waspada Hoaks dan Tata Cara Pendaftaran Produk Pangan. Melalui kegiatan ini diharapkan masyarakat dapat mengimplementasikan keamanan pangan di lingkungannya secara mandiri. Semakin tinggi pengetahuan masyarakat, akan semakin tinggi pula kepedulian dan kesadarannya sehingga mampu untuk membentengi dirinya sendiri terhadap penggunaan produk yang tidak berkualitas.

Lihat Lainnya