Jalan Percetakan Negara No 23 Jakarta 10560 - Indonesia

Artikel, Video dan Module

KASUS BIHUN KEKINIAN

Dec 05, 2016

by Admin Person

Belum lama ini produk olahan pangan dengan nama dagang bihun kekinian (bihun bikini), menuai kontroversi dan juga permasalahan atas tuduhan konten pornografi pada kemasan produk cemilan bihun kekinian.

Setelah ditelusuri cemilan Bihun kekinian (Bikini) tidak terdaftar di Dinkes dan BPOM. Trobosan usaha makanan melalui pasar online memang banyak yang tidak memiliki nomor registrasi dari BPOM.

Dari kasus bihun kekinian (bikini) tersebut, mudah-mudahan kita bisa mengambil pelajarannya, antara lain produk pangan yang akan diedarkan ke masyarakat harus memiliki izin edar lebih dahulu (caranya lihat menu compliance sub menu izin edar),  penuhi persyaratan label pangan (lihat menu compliance sub menu Label Pangan) dan tidak kalah pentingnya adalah produk tersebut idak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat atau tidak ada konten pornografi (sesuai UU Pangan No. 18 Tahun 2012)

Lihat Lainnya