Jalan Percetakan Negara No 23 Jakarta 10560 - Indonesia

Artikel, Video dan Module

Kategori Pangan

Nov 22, 2016

by Admin Person

KATEGORI  PANGAN

Kategori Pangan adalah pengelompokan pangan berdasarkan jenis pangan yang bersangkutan.

 Kategori pangan merupakan suatu pedoman yang diperlukan dalam penetapan standar, penilaian, inspeksi, dan sertifikasi dalam pengawasan keamanan pangan

 Pangan yang dibuat di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran, wajib memenuhi ketentuan mengenai Kategori Pangan (Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat Dan Makanan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kategori Pangan, pasal 2)

 Kategori Pangan merupakan acuan bagi Pelaku Usaha Pangan dalam melakukan kegiatan produksi, importasi, penyaluran, dan penyerahan Pangan (Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat Dan Makanan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kategori Pangan, pasal 5).

 Pengawasan keamanan, mutu, dan gizi pangan serta label dan iklan pangan wajib mengacu pada Kategori Pangan (Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat Dan Makanan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kategori Pangan, pasal 6).

Kategori pangan terdiri atas (Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat Dan Makanan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kategori Pangan, pasal 2) :

  1. Kategori Pangan 01.0 Produk-produk susu dan analognya, kecuali yang termasuk Kategori Pangan 02.0;
  1. Kategori Pangan 02.0 Lemak, minyak, dan emulsi minyak;
  2. Kategori Pangan 03.0 Es untuk dimakan (edible ice, termasuk sherbet dan sorbet);
  1. Kategori Pangan 04.0 Buah dan sayur (termasuk jamur, umbi, kacang termasuk kacang kedelai, dan lidah buaya), rumput laut, biji-bijian;
  1. Kategori Pangan 05.0 Kembang gula/permen dan cokelat;
  2. Kategori Pangan 06.0 Serealia dan produk serealia yang merupakan produk turunan dari biji serealia, akar dan umbi, kacang dan empulur (bagian dalam batang tanaman), tidak termasuk produk bakeri dari Kategori Pangan 07.0 dan tidak termasuk kacang dari Kategori Pangan 04.2.1 dan kategori Pangan 04.2.2;
  1. Kategori Pangan 07.0 Produk bakeri;
  2. Kategori Pangan 08.0 Daging dan produk daging, termasuk daging unggas dan daging hewan buruan;
  1. Kategori Pangan 09.0 Ikan dan produk perikanan termasuk moluska, krustase, ekinodermata, serta amfibi dan reptil;
  1. Kategori Pangan 10.0 Telur dan produk-produk telur;
  2. Kategori Pangan 11.0 Pemanis, termasuk madu;
  3. Kategori Pangan 12.0 Garam, rempah, sup, saus, salad, produk protein;
  4. Kategori Pangan 13.0 Produk pangan untuk keperluan gizi khusus;
  5. Kategori Pangan 14.0 Minuman, tidak termasuk produk susu;
  6. Kategori Pangan 15.0 Makanan ringan siap santap; dan
  7. Kategori Pangan 16.0 Pangan campuran (komposit), yaitu Pangan yang

tidak termasuk dalam Kategori Pangan 01.0 sampai dengan Kategori Pangan 15.0.

 Sanksi Administratif (Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat Dan Makanan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kategori Pangan, pasal 7) :

Pelanggaran atas ketentuan dalam Peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif dapat berupa:

  1. perintah penarikan dari peredaran dan pemusnahan Pangan;
  2. pencabutan Izin Edar/Surat Persetujuan Pendaftaran; dan/atau
  3. larangan penayangan iklan.
Lihat Lainnya