Jalan Percetakan Negara No 23 Jakarta 10560 - Indonesia

Ritel Tradisional

  1. Beranda
  2. /
  3. Pemasaran
  4. /
  5. Ritel Tradisional

Ritel Tradisional

CARA RITEL PANGAN YANG BAIK (CRPB)
DI PASAR TRADISIONAL


Pangan merupakan kebutuhan dasar manusia. Dasar perspektif ekonomi politik, ketersediaan bahan pokok pangan menjadi tolak ukur keberhasilan suatu negara dalam memenuhi kebutuhan pangan masyarakatnya. Sesungguhnya, dalam perspektif hak asasi manusia, negara harus menjamin kesehatan dan keamanan pangan yang beredar di masyarakat.

Pada rantai pangan, ritel merupakan simpul akhir yang berhubungan langsung dengan masyarakat selaku konsumen. Untuk memastikan resiko kerusakan pangan yang diserahkan kepada konsumen dapat diminimalkan sebagai akibat kesalahan dalam penanganan, pemajangan dan penyimpanannya, maka BPOM telah menerbitkan Peraturan Kepala BPOM Nomor HK.03.1.23.12.11.10569 Tahun 2011 tentang Pedoman Cara Ritel Pangan Yang Baik (CRPB). CRPB merupakan kegiatan pada tempat penjualan baik di Pasar Tradisional maupun pada Toko Modern agar pangan yang diperdagangkan atau diperjualbelikan terjaga mutunya, aman dan layak dikonsumsi. Sebagai rantai pangan terakhir yang langsung berhubungan dengan konsumen, kegiatan ritel sangat penting dalam menyediakan pangan yang aman bagi masyarakat.

Pada umumnya masyarakat di kota besar maupun di pedesaan masih banyak senang berbelanja di Pasar Tradisional. Disamping harga lebih murah dan juga masih dapat ditawar. Untuk menjamin keamanan pangan, sebenarnya telah diatur dalam PP No. 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan. Pada pasal 8 disebutkan bahwa pedoman CRPB adalah cara ritel yang memperhatikan aspek keamanan pangan. Pada prinsipnya peraturan CRPB merupakan kegiatan pada tempat penjualan pangan, baik di toko modern maupun Pasar Tradisional agar pangan yang diperdagangkan/diperjualbelikan terjaga mutunya, aman dan layak konsumsi.

Sebagai lembaga yang memiliki kewenangan pengawasan, BPOM telah menerbitkan Peraturan Kepala Badan POM No.5 Tahun 2015 tentang Pedoman Cara Ritel Pangan Yang Baik di Pasar Tradisional, dengan tujuan melindungi masyarakat dari pangan yang beresiko terhadap kesehatan dan juga memberikan acuan kepada penataan, penanganan, dan penyajian di Pasar Tradisional sesuai dengan konsep keamanan pangan. Memberikan pedoman dan informasi kepada pelaku usaha tentang CRPB di Pasar Tradisional dan mendukung pasar sebagai objek wisata. Pada peraturan tersebut telah dijelaskan berbagai macam tindakan pencegahan untuk memperkecil resiko keamanan pangan dan kerusakan pangan karena kesalahan dalam penanganan, pemajangan dan penyimpanannya. Pedoman CRPB di Pasar Tradisional meliputi 4 (empat) aspek, yaitu Sumber Daya Manusia, Sarana dan Prasarana, Penanganan Pangan serta Kebersihan dan Sanitasi Peralatan dan Lingkungan.

Sebagai bentuk komitmen BPOM dalam penerapan CRPB di Pasar Tradisional, sejak tahun 2013 Badan POM menginisiasi program Pasar Aman dari Bahan Berbahaya yang melibatkan dari pemangku kontribusi aktif dari pemangku kepentingan lainnya. Program ini dipilih karena berdasarkan hasil observasi, pasar merupakan simpul penting dalam rantai peredaran bahan berbahaya yang dilarang untuk pangan ke industri rumah tangga. Oleh sebab itu pengendalian peredaran bahan berbahaya di pasar menjadi salah satu upaya intervensi dari sisi pasokan (supply side) dalam meningkatkan keamanan pangan.

Implementasi program ini disusun melalui rencana aksi yang melibatkan peran masyarakat, lintas sektor dan Stakeholder terkait untuk mewujudkan Pasar Aman dari Bahan Berbahaya melalui pemberdayaan komunitas pasar untuk melakukan pengawasan bahan berbahaya secara mandiri. Untuk mengantisipasi keterbatasan anggaran dan SDM di BPOM Pusat, maka rangkaian kegiatan pasar aman dari bahan berbahaya melibatkan BPOM Pusat dan Balai Besar/Balai POM di 31 Provinsi. Rangkaian kegiatan di daerah yang dilakukan oleh Balai Besar/Balai POM dengan target pemberdayaan komunitas meliputi advokasi kepada Pemda dan Stakeholder di daerah, penyuluhan bagi komunitas pasar, bimtek/pendampingan petugas pengawas pasar, kampanye masyarakat dan monev hasil pengawasan. Rencana aksi yang dilakukan oleh Balai Besar/Balai POM tersebut mengacu pada juknis yang disusun oleh pusat dan disesuaikan dengan kebutuhan terhadap keberhasilan program yaitu menurunnya penyalahgunaan peredaran bahan berbahaya di pasar yang diintervensi. Program ini memiliki indikator presentase pasar yang memenuhi kriteria Pasar Aman dari Bahan Berbahaya dengan target di tahun 2018 sebesar 65%.

Dari 170 pasar yang diintervensi, telah dilakukan penilaian terhadap pasar yang akan mendapatkan award Pasar Aman dari Bahan Berbahaya. Indikator penilaian award tersebut adalah adanya dukungan dari pemerintah daerah, kondisi pasar, hasil uji dan sampling pangan serta kemandirian pasar dalam Program Pasar Aman dari Bahan Berbahaya. Adapun tiga pasar yang memenuhi kriteria tersebut adalah Pasar Sambelegi Kabupaten Sleman, Pasar Minulyo Kabupaten Pacitan dan Pasar Kahayan Kota Palangkaraya. Keberhasilan ketiga pasar tersebut tentunya dapat menjadi percontohan bagi pasar yang lain dan motivasi kepada Pemerintah Daerah untuk secara mandiri mewujudkan Pasar Aman dari Bahan Berbahaya.


-->