Jalan Percetakan Negara No 23 Jakarta 10560 - Indonesia
  1. Beranda
  2. /
  3. Badan Pengawas Obat dan Makanan

Badan Pengawas Obat dan Makanan


Badan Pengawas Obat dan Makanan, yang selanjutnya disingkat BPOM adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan Obat dan Makanan. BPOM berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

BPOM mempunyai tugas menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan Obat dan Makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Obat dan Makanan terdiri atas obat, bahan obat, narkotika, psikotropika, prekursor, zat adiktif, obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetik, dan pangan olahan.


Peran dalam pembinaan UMKM:

1. Bimtek Cara Produksi yang Baik Obat Tradisional, Kosmetik, Pangan Olahan

2. Peningkatan kompetensi SDM

3. Audit sertifikasi

4. Pengujian produk

5. Fasilitasi promosi produk

6. Subsite terpadu UMKM/IKM

Alamat website instansi: https://www.pom.go.id/