STANDAR NASIONAL INDONESIA
SNI disusun dengan maksud untuk membuat pengertian yang sama tentang istilah dan definisi suatu produk pangan, menyeragamkan penamaan atau penyebutan produk pangan serta menyiapkan acuan/pedoman istilah dan definisi dalam rangka standardisasi dan sertifikasi produksi suatu produk pangan.
Standar Nasional Indonesia (SNI), adalah standar yang ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional dan berlaku secara nasional. Badan Standardisasi Nasional (BSN), adalah Badan yang membantu Presiden
dalam menyelenggarakan pengembangan dan pembinaan dibidang standardisasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Standar nasional Indonesia berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia. Standar Nasional Indonesia bersifat sukarela untuk ditetapkan oleh pelaku usaha. (PP nomor 102 tahun 2000 )
Standardisasi dimaksud untuk meningkatkan perlindungan kepada konsumen, pelaku usaha, tenaga kerja, dan masyarakat lainnya baik untuk keselamatan, keamanan maupun pelestarian fungsi lingkungan hidup, serta untuk membantu kelancaran perdagangan dan mewujudkan persaingan usaha yang sehat dalam perdagangan.
Penerapan SNI untuk pangan ada yang diwajibkan (mandatory) dan ada yang bersifat sukarela (Voluntary).
SNI wajib untuk pangan mencakup produk :
1. Garam konsumsi Beryodium (SNI 01-3556-2000)
2. Gula Rafinasi (SNI SNI 01-3140.2-2006)
3. Tepung Terigu yang difortifikasi Fe (SNI 01.3751-2000/Rev.1995)
4. Air Minum dalam Kemasan (SNI 01-3553-2006)
5. Coklat Bubuk (SNI 3747:2009)
6. Minyak Goreng (SNI 01-3741-2002)