1. Apakah tujuan sertifikasi higiene dan sanitasi ?
Untuk menjamin pemenuhan terhadap penerapan persyaratan higiene dan sanitasi sebagai cara produksi yang baik pada sarana produksi.
2. Berapa lama penerbitan sertifikat higiene dan sanitasi ?
12 (dua belas) hari kerja sejak hasil penilaian memenuhi ketentuan.
3. Berapa biaya untuk menerbitkan sertifikasi higiene dan sanitasi ?
Biaya evaluasi dan penerbitan Rp.100.000,- per jenis pangan per surat sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak sesuai PP No.48 tahun 2010.
4. Bagaimana proses Sertifikasi Higiene dan Sanitasi ?
· Audit :
- Audit akan dijadwalkan untuk dilaksanakan apabila dokumen persyaratan yang disampaikan telah lengkap dan benar.
- Audit dilaksanakan saat jenis produk yang disertifikasi sedang dalam proses produksi.
- Anggota tim audit minimal terdiri dari 2 orang petugas dari Badan POM.
· Hasil audit :
Ø Jika hasil audit memenuhi ketentuan dan rating hasil penilaian terhadap pemenuhan Cara Produksi Pangan Olahan Yang Baik adalah A atau B maka akan diterbitkan Sertifikasi Higiene dan Sanitasi.
Ø Jika hasil audit belum memenuhi ketentuan dengan rating hasil penilaian terhadap pemenuhan Cara Produksi Pangan Olahan Yang Baik yaitu C atau D maka sertifikat higiene dan sanitasi tidak dapat diterbitkan.
· Tindak lanjut hasil audit :
Ø Badan POM akan menerbitkan surat tindak lanjut ketidaksesuaian terhadap Cara Produksi Pangan Olahan Yang Baik dan ketentuan lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pangan.
Ø Pemohon wajib menyampaikan laporan perbaikan beserta dokumen bukti perbaikan dan Corrective Action Preventive Action (CAPA) terhadap hasil temuan audit untuk dilakukan evaluasi lebih lanjut.
Ø Untuk sarana produksi dengan rating hasil pemeriksaan C atau D, Badan POM akan menentukan pelaksanaan audit ulang setelah laporan perbaikan dan CAPA diterima dan dilakukan evaluasi.
5. Apa persyaratan data dan dokumen yang dibutuhkan ?
6. Berapa lama masa berlaku Sertifikat Higiene dan Sanitasi ?
Jika hasil audit A, maka masa berlaku Sertifikat Higiene dan Sanitasi adalah 12 (dua belas) bulan. Hasil audit B, maka masa berlaku Sertifikat Higiene dan Sanitasi adalah 6 (enam) bulan.
7. Bagaimana industri dapat berkonsultasi terkait prosedur dan persyaratan sertifikasi ?
Konsultasi terkait prosedur dan persyaratan sertifikasi dapat dilakukan pada :
Hari : Senin s/d Kamis
Waktu : Jam 09.00 s/d 16.00
Hari : Jum’at
Waktu : 09.00 s/d 15.00
8. Apakah yang dimaksud penghargaan/reward sertifikasi jalur cepat ?
· Jalur cepat yang dimaksud adalah pelaksanaan sertifikasi tanpa dilakukan on-site audit sarana produksi serta perpanjangan masa berlaku dari 12 bulan menjadi 24 bulan
· Penentuan mekanisme jalur cepat ditentukan bagi sarana produksi yang melakukan perpanjangan sertifikat (bukan sertifikat baru). masa Perpanjangan adalah waktu sampai dengan lewat 1 (satu) kali periode masa berlaku dihitung sejak tanggal berakhirnya masa berlaku yang tertera pada sertifikat.
9. Bagaimana melakukan pembayaran PNBP ?
Biaya PNBP dibayarkan melalui Rekening Bank BNI setelah mendapat Surat Perintah Bayar dari Badan POM, pembayaran ditujukan kepada :
- Nama Rekening : BPN175 Sekretariat Utama Badan POM
Nomor Rekening 8917348