Jalan Percetakan Negara No 23 Jakarta 10560 - Indonesia

Artikel, Video dan Module

Sertifikasi Produk

Feb 04, 2016

by Admin Person

1.    Apakah tujuan sertifikasi higiene dan sanitasi ?

Untuk menjamin pemenuhan terhadap penerapan persyaratan higiene dan sanitasi sebagai cara produksi yang baik pada sarana produksi.

 

2.    Berapa lama penerbitan sertifikat higiene dan sanitasi ?

12 (dua belas) hari kerja sejak hasil penilaian memenuhi ketentuan.

 

3.    Berapa biaya untuk menerbitkan sertifikasi higiene dan sanitasi ?

Biaya evaluasi dan penerbitan Rp.100.000,- per jenis pangan per surat sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak sesuai PP No.48 tahun 2010.

 

4.    Bagaimana proses Sertifikasi Higiene dan Sanitasi ?

·       Audit : 

-      Audit akan dijadwalkan untuk dilaksanakan apabila dokumen persyaratan yang disampaikan telah lengkap dan benar.

-      Audit dilaksanakan saat jenis produk yang disertifikasi sedang dalam proses produksi.

-      Anggota tim audit minimal terdiri dari 2 orang petugas dari Badan POM.

 

·       Hasil audit :

Ø   Jika hasil audit memenuhi ketentuan dan rating hasil penilaian terhadap pemenuhan Cara Produksi Pangan Olahan Yang Baik adalah A atau B maka akan diterbitkan Sertifikasi Higiene dan Sanitasi.

Ø   Jika hasil audit belum memenuhi ketentuan dengan rating hasil penilaian terhadap pemenuhan Cara Produksi Pangan Olahan Yang Baik yaitu C atau D maka sertifikat higiene dan sanitasi tidak dapat diterbitkan.

 

·       Tindak lanjut hasil audit :

Ø   Badan POM akan menerbitkan surat tindak lanjut ketidaksesuaian terhadap Cara Produksi Pangan Olahan Yang Baik dan ketentuan lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pangan.

Ø   Pemohon wajib menyampaikan laporan perbaikan beserta dokumen bukti perbaikan dan Corrective Action Preventive Action (CAPA) terhadap hasil temuan audit untuk dilakukan evaluasi lebih lanjut.

Ø   Untuk sarana produksi dengan rating hasil pemeriksaan C atau D, Badan POM akan menentukan pelaksanaan audit ulang setelah laporan perbaikan dan CAPA diterima dan dilakukan evaluasi.

 

                    5.  Apa persyaratan data dan dokumen yang dibutuhkan ?

6.    Berapa lama masa berlaku Sertifikat Higiene dan Sanitasi ?

Jika hasil audit A, maka masa berlaku Sertifikat Higiene dan Sanitasi adalah 12 (dua belas) bulan. Hasil audit B, maka masa berlaku Sertifikat Higiene dan Sanitasi adalah 6 (enam) bulan.

 

7.    Bagaimana industri dapat berkonsultasi terkait prosedur dan persyaratan sertifikasi ?

Konsultasi terkait prosedur dan persyaratan sertifikasi dapat dilakukan pada :

Hari : Senin s/d Kamis

Waktu : Jam 09.00 s/d 16.00

Hari : Jum’at

Waktu : 09.00 s/d 15.00

 

8.    Apakah yang dimaksud penghargaan/reward sertifikasi jalur cepat ?

·       Jalur cepat yang dimaksud adalah pelaksanaan sertifikasi tanpa dilakukan on-site audit sarana produksi serta perpanjangan masa berlaku dari 12 bulan menjadi 24 bulan

·       Penentuan mekanisme jalur cepat ditentukan bagi sarana produksi yang melakukan perpanjangan sertifikat (bukan sertifikat baru). masa Perpanjangan adalah waktu sampai dengan lewat 1 (satu) kali periode masa berlaku dihitung sejak tanggal berakhirnya masa berlaku yang tertera pada sertifikat.

 

9.    Bagaimana melakukan pembayaran PNBP ?

Biaya PNBP dibayarkan melalui Rekening Bank BNI setelah mendapat Surat Perintah Bayar dari Badan POM, pembayaran ditujukan kepada :

-                       Nama Rekening : BPN175 Sekretariat Utama Badan POM

         Nomor Rekening 8917348

Lihat Lainnya