Jalan Percetakan Negara No 23 Jakarta 10560 - Indonesia

Artikel, Video dan Module

Penggunaan Kemasan Pangan

Sep 15, 2014

by Admin Person

Penggunaan Kemasan Pangan

Kemasan Pangan berfungsi untuk mencegah terjadinya pembusukan dan kerusakan, melindungi produk dari kotoran, dan membebaskan Pangan dari jasad renik patogen. (UU no. 18 tahun 2012 Pasal 82(1)) . Oleh karena itu, pengemasan Pangan yang diedarkan dilakukan melalui tata cara yang dapat menghindarkan terjadinya kerusakan dan/atau pencemaran (UU no. 18 tahun 2012 Pasal 83(2); PP No. 28 tahun 2004 Pasal 19(1)).

Setiap Orang yang memproduksi dan memperdagangkan Pangan wajib memenuhi standar Keamanan Pangan dan Mutu Pangan (UU no 18 tahun 2012 Pasal 86 (2) .Salah satu upaya pelaksanaan keamanan pangan yaitu melalui pemberian jaminan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan oleh Industri Pangan (UU no 18 tahun 2012 Pasal 69(f)).

Oleh karena itu, semua Industri Pangan, termasuk UMKM Pangan dan IRTP yang melakukan Produksi Pangan dalam kemasan untuk diedarkan wajib menggunakan bahan Kemasan Pangan yang tidak membahayakan kesehatan manusia. (UU no. 18 tahun 2012 Pasal 82(1)) atau tidak melepaskan cemaran yang membahayakan kesehatan manusia (UU no. 18 tahun 2012 Pasal 83(1) , PP no. 28 tahun 2004 Pasal 16 (1)) .

Ketentuan mengenai Kemasan Pangan, tata cara pengemasan Pangan (PP no. 28 tahun 2004 pasal 19 (2)) , dan bahan yang dilarang digunakan sebagai Kemasan Pangan diatur dalam Peraturan Pemerintah (UU no. 18 tahun 2012 Pasal 83 (3). Tata cara pengemasan pangan ditetapkan oleh Kepala Badan POM RI (PP no. 28 tahun 2004 pasal 19 (2)) .

Bahan kemasan yang diizinkan untuk digunakan oleh Industri Pangan diatur oleh Kepala Badan POM RI (PP no. 28 tahun 2004 Pasal 16(2);17;18) , yaitu PerKa Badan POM RI HK.03.1.23.07.11.6664 tahun 2011 tentang Pengawasan Kemasan Pangan .

  • Pada Perka Badan POM ini diatur antara lain :
    • Bahan yang dilarang digunakan sebagai Kemasan Pangan (Pasal 5 dan Lampiran 1);
    • Bahan yang diizinkan digunakan sebagai Kemasan Pangan;diizinkan dengan persyaratanbatas migrasi (Pasal 6-8; Lampiran 2A-2C)
    • Bahan yang harus dilakukan penilaian dahulu keamanannya oleh Badan POM RI sebelum dapatdigunakan sebagai Kemasan Pangan, (Pasal 9- 10 ) yaitu :
    • Selain yang tercantum dalam Lampiran 2A dan Lampiran 2B

    • Sanksi administratif (Pasal 11)

Penting diperhatikan bagi UMKM Pangan dan IRTP untuk memilih kemasan pangan dari plastik yang ada logo tara pangan dan kode daur ulang (Permenperind no. 24/M-IND/PER/2/2010 ):

  • Logo tara pangan adalah penandaan yang menunjukkan bahwa suatu kemasan pangan aman digunakan untuk pangan
 photo Logo1_zps53cf32c2.jpg
  • Kode daur ulang adalah penandaan yang menunjukkan bahwa suatu kemasan pangan dapat didaur ulang.
  •  photo Logo2_zps3c3e1593.jpg

 Penting diperhatikan bagi UMKM Pangan dan IRTP bahwa dilarang membukakemasan akhir pangan* untuk dikemas kembali dan diperdagangkan, kecuali pangan yang pengadaannya dalam jumlah besar dan lazim dikemas kembali dalam jumlah kecil untuk diperdagangkan lebih lanjut dan dilakukan secara benar untuk menghindari terjadinya pencemaran terhadap pangan. (UU no. 18 tahun 2012 Pasal 84; PP no. 28 tahun 2004 Pasal 20 )

(*) Catatan :

  • Kemasan akhir pangan adalah kemasan final terhadap produk pangan yang lazim dilakukan pada tahap akhir proses atau kegiatan produksipangan yang siap diperdagangkan bagi konsumsi manusia. (Penjelasan Pasal 20 pada PP no. 28 tahun 2004)
  • Kemasan eceran merupakan kemasan akhir Pangan yang tidak boleh dibuka untuk dikemas kembali menjadi kemasan yang lebih kecil untuk diperdagangkan (Perka Badan POM RI no : HK.03.1.5.12.11.09955 tahun 2011 Pasal 2 (3))
  • Sanksi

  • Pelaku Usaha Pangan yang menggunakan bahan Kemasan Pangan yang membahayakan kesehatan manusia, melepaskan cemaran yang membahayakan kesehatan manusia, maupun membuka kemasan akhir Pangan untuk dikemas kembali dan diperdagangkan dikenai sanksi administratif (UU No. 18 tahun 2012 Pasal 85)
  • Pelaku Usaha Pangan yang sengaja menggunakan bahan apa pun sebagai Kemasan Pangan yang dapat melepaskan cemaran yang membahayakan kesehatan manusia dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah) (UU No. 18 tahun 2012 Pasal 138)
  • Pelaku Usaha Pangan yang sengajamembuka kemasan akhir Pangan untuk dikemas kembali dan diperdagangkan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) (UU no. 18 tahun 2012 Pasal 139)
  • Jika pelaku usaha pangan sengaja menggunakan bahan kemasan pangan yang dapat melepaskan cemaran yang membahayakan kesehatan manusia, hingga mengakibatkan :

a.  Luka berat atau membahayakan nyawa orang, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

b.   Kematian orang, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling       lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah). (UU no. 18 tahun 2012 Pasal 146)

Lihat Lainnya