Jalan Percetakan Negara No 23 Jakarta 10560 - Indonesia

Artikel, Video dan Module

Halal

Feb 04, 2016

by Admin Person

 

Dengan diterbitkannya UU No. 33 Tahun 2014  tentang Jaminan Produk Halal (JPH) , maka pada Oktober 2019 produk yang beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal bagi jenis produk yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (pasal 67) dengan proses sebagai berikut : 

·      Permohonan Sertifikat Halal diajukan oleh pelaku usaha secara tertulis kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang dibentuk oleh Pemerintah dengan kelengkapan dokumen yang mencakup :

    data pelaku usaha;

    nama dan jenis produk pangan;

    daftar produk dan bahan yang digunakan; dan

    proses pengolahan Produk.

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan permohonan Sertifikat Halal diatur dalam Peraturan Menteri (pasal 29)

 

·      BPJPH menetapkan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH)  yang diakreditasi BPJPH untuk melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk, paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak dokumen permohonan dinyatakan lengkap (pasal 30)

 

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan LPH diatur dalam Peraturan Menteri (pasal 29)

·       Pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk dilakukan oleh Auditor Halal yang ditugaskan LPH  di lokasi usaha pada saat proses produksi, jika perlu dilakukan pengujian di laboratorium (pasal 31).

·      LPH menyerahkan hasil pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk kepada BPJPH, dan BPJPH menyampaikan hasil pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan Produk kepada Majelis Ulama Indoensia (MUI) untuk memperoleh penetapan kehalalan Produk dalam Sidang Fatwa Halal, paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak MUI menerima hasil pemeriksaan dan/atau pengujian Produk dari BPJPH. (pasal 33)

·      Kehalalan produk ditetapkan dan ditandatangani oleh MUI, kemudian disampaikan kepada BPJPH untuk menjadi dasar penerbitan Sertifikat Halal.     BPJPH menerbitkan Sertifikat Halal yang berlaku selama 4 (empat) tahun sejak diterbitkan, kecuali terdapat perubahan komposisi bahan dan wajib diperpanjang oleh Pelaku Usaha dengan mengajukan pembaruan Sertifikat Halal paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum masa berlaku Sertifikat Halal berakhir (pasal 42)

    BPJPH menerbitkan dan mencabut sertifikat dan label Halal pada produk berdasarkan fatwa halal tertulis yang dikeluarkan oleh MUI berupa Keputusan Penetapan Halal Produk, paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak keputusan kehalalan Produk diterima dari MUI.  (pasal 33, 34 dan 35).

·      Industri yang telah mendapat Sertifikat Halal wajib mencantumkan label Halal yang mudah dilihat, dibaca, serta tidak mudah dihapus, dilepas, dan dirusak pada kemasan produk pangan (pasal 38 dan 39). Bentuk Label Halal yang berlaku nasional ditetapkan oleh BPJPH (pasal 37)

Ketentuan lebih lanjut mengenai Label Halal diatur dalam Peraturan Menteri.

Lihat Lainnya