Jalan Percetakan Negara No 23 Jakarta 10560 - Indonesia

Artikel, Video dan Module

EKSPOR PANGAN (update)

Okt 27, 2014

by Admin Person

EKSPOR PANGAN

Surat keterangan ekspor pangan bertujuan untuk memberikan kepastian bahwa pangan yang diekspor layak dan aman untuk dikonsumsi, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Persyaratan Data dan Dokumen

A.  SKE untuk Bahan Baku Pangan, BTP dan Produk Pangan yang sudah terdaftar di Badan POM (mempunyai nomor persetujuan pendaftaran/no.MD)/ mempunyai Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) dari Dinas Kesehatan.

1.    Surat Permohonan

a.    Nama dan alamat eksportir

b.    Nama Jenis dan Nama Dagang

c.   Jenis Kemasan/Berat/Volume

d.   Jumlah yang diekspor

e.   Negara Tujuan

f.   Nama dan Alamat Sarana Produksi

g.   Nomor Persetujuan Pendaftaran

h.   Masa Kedaluwarsa Produk (Exp.Date)

i.   Nomor Lot/Batch/Kode Produksi

j.   Nama Pelabuhan Tujuan

2.  Surat Pernyataan (diatas materai Rp. 6000,-)
Surat Pernyataan (diatas materai Rp. 6000,-) Jika produk pangan khusus ekspor mengalami perubahan desain kemasan/label dari yang telah disetujui pada waktu pendaftaran, namun mutu dan kualitas produk yang akan diekspor sama dengan mutu dan kualitas produk yang beredar di Indonesia.

3.   Surat Perjanjian kerjasama antara produsen dan eksportir (Jika produk diekspor bukan oleh produsen produk yang bersangkutan).

4.   Fotokopi surat Persetujuan Pendaftaran (no MD) dan desain kemasan/label produk yang disetujuui pada waktu pendaftaran untuk produk terdaftar di Badan POM atau Fotokopi Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) untuk produk terdaftar di Dinas Kesehatan.

5.  Sertifikat-sertifikat analisa dari laboratorium terakreditasi, dengan masa berlaku maksimal 12 bulan, yaitu :

a.   Sertifikat analisa cemaran kimia dan cemaran mikrobiologi dilampirkan untuk setiap kali ekspor

b.   Sertifikat analisa 3 MCPD (untuk produk Hydrolized Vegetable Protein, Isolated Soy Protein, Soy Sauce)

c.   Sertifikat GMO (untuk produk dan hasil olah dari kedelai, jagung, tomat, kentang)

6.   Contoh sampel dan kemasan/label produk yang beredar di Indonesia dan produk yang akan diekspor. Pada kemasan/label produk yang akan diekspor harus dicantumkan nama/alamat produsen atau negara asal produk (Indonesia)

7.  Nilai invoice produk yang

 

B.  Bahan Baku untuk Pangan, BTP, dan Produk Pangan yang belum terdaftar di Badan POM/belum mempunyai Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) dari Dinas Kesehatan

1.  Surat Permohonan

a.   Nama dan alamat eksportir

b.   Nama Jenis dan Nama dagang

c.   Jenis Kemasan/Berat/Volume

d.   Jumlah yang diekspor

e.   Negara Tujuan

f.   Nama dan Alamat Sarana Produksi

g.   Nomor Persetujuan Pendaftaran

h.   Masa Kedaluwarsa Produk (Exp.Date)

i.   Nomor Lot/Batch/Kode Produksi

j.   Nama Pelabuhan Tujuan

2.  Surat perjanjian kerjasama antara produsen dan eksportir, apabila produk diekspor bukan oleh produsen produk yang bersangkutan.

3.  Spesifikasi produk yang memuat :

a.   Deskripsi/komposisi/ingredient

b.   Karakteristik fisika/kimia/mikrobiologi

c.   Kemasan

d.   Penggunaan/aplikasi

e.   Penyimpanan, masa kedaluwarsa dan cara penyimpanan

4.  Sertifikat-sertifikat analisa dari laboratorium terakreditasim, dengan masa berlaku maksimal 12 bulan, yaitu :

a.   Sertifikat analisa cemaran kimia dan cemaran mikrobiologi dilampirkan untuk setiap kali ekspor

b.   Sertifikat analisa 3 MCPD (untuk produk Hydrolized Vegetable Protein, Isolated Soy Protein, Soy Sauce)

c.   Sertifikat GMO (untuk produk dan hasil olah dari kedelai, jagung, tomat, kentang)

5.  Hasil pemeriksaan sarana produksi yang memenuhi syarat yang dilakukan oleh Badan Pom atau Balai/Balai Besar POM.

a.   Jika hasil pemeriksaan sarana produksi memperoleh penilaian minimal B, maka SKE dapat diberikan.

b.   Jika hasil pemeriksaan sarana produksi tidak memenuhi persyaratan Cara Produksi Pangan yang Baik, maka Produsen harus memberkan tindak lanjut perbaikan terlebih dahulu.

6.  Contoh sampel dan kemasan/label produk yang beredar di Indonesia dan produk yang akan diekspor. Pada kemasan/label pproduk yang akan diekspor harus dicantumkan nama/alamat produsen atau negara asal produk (Indonesia)

7.  Nilai Invoice produk yang diekspor

a.   Biaya:
Biaya evaluasi dan penerbitan per item produk ke BNI sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (BNBP)sesuai PP No.48 Tahun 2010.

b.   Waktu :
Waktu penyelesaian penerbitan SKE adalah 1 (satu) hari kerja terhadap pemenuhan dokumen persyaratan yang lengkap dan benar.

c.   Peraturan/persyaratan keamanan pangan yang harus dipenuhi oleh industri yang akan mengekspor pangannya mengacu pada peraturan /persyaratan keamanan pangan di negara tujuan ekspor.

 

 


Untuk informasi lebih lanjut :
Subdit Sertifikasi Pangan – Direktorat Inspeksi dan Sertifikasi Pangan
Jl. Percetakan Negara no. 23 Gedung B Lt. 3 Jakarta Pusat
Telp. 021-4241781, 4244691 ext 1325

Lihat Lainnya